Kamis, 22 Januari 2009

Apapun Putusan MK, Wiranto Tetap Capres



Jumat, 16 Januari 2009
Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Undang-undang Pemilihan Presiden, Wiranto tetap maju ke pemilihan presiden 2009 didukung Partai Hati Nurani Rakyat. “Pencalonan Pak Wiranto itu sudah komitmen kami. Mau bagaimana keputusannya kami sudah bulat,” kata Yus Usman, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Kamis 15 Januari 2009. Sebab, kata dia, Hanura optimis dapat memenuhi syarat mengusung calon presiden sesuai aturan UU Pilpres.

Partai ini mengajukan uji materiil UU Pilpres. Yang diperkarakan di besarnya syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden untuk diusung maju ke pemilihan presiden. Syaratnya, partai pengusung harus mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Syarat itu dianggap Yus melanggar konstitusi. UUD 1945, kata dia, tidak mengatur jumlah kursi dan perolehan suara sebagai syarat maju menjadi calon presiden. “Itu membelenggu hak politik rakyat,” kata dia. “Kenapa kandidat dibatasi?”
Uji materiil itu juga diajukan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang, calon presiden indepen, Fadjroel Rachman, dan Surip Kadi.

Jumat, 02 Januari 2009

Wiranto dan Hanura Dinilai Paling Prospektif


“Di antara partai-partai baru, mungkin hanya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pimpinan Wiranto yang mempunyai prospek masa depan. Wiranto mempunyai sumber daya politik yang memadai (ketokohan, jaringan, dan dana). Selebihnya adalah partai-partai penggembira, jika tidak mau disebut partai gurem. Anehnya, mereka tidak mau belajar bahwa selama ini banyak partai bertumbangan apabila tidak didukung oleh sumber daya politik yang cukup.”
Pernyataan itu dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicated, Sukardi Rinakit, dalam tulisannya di rubrik Analisis Politik berjudul “Kembang Kertas” yang dimuat Surat Kabar Harian Kompas, 26 Desember 2006 halaman 1.
Pada tulisan lain di rubrik yang sama, Sukardi Rinakit juga menyoroti sosok Wiranto. Menurut dia dalam ulasan berjudul “Megawati, Sultan HB X, dan Wiranto” yang dimuat Kompas, 26 Februari 2008, halaman 1, akan ada tiga nama yang potensial menjadi lawan tangguh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Pilpres 2009. Ketiganya adalah Megawati Soekarnoputri, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Wiranto.
Khusus untuk Wiranto, Sukardi menulis, Mantan Panglima ABRI itu punya basis dukungan cukup luas. “Partainya, Hanura, mencoba membangun sistem organik berbasis inisiatif dari bawah. Infrastruktur partainya terbangun baik, menyebar hampir di pelosok republik. Di dunia militer, figur Wiranto dianggap sebagai ‘atasan’ Presiden SBY. Oleh sebab itu, dia dianggap sebuah antitesis. Jika Presiden SBY dicitrakan ‘tak tegas’, Wiranto dicitrakan sebaliknya. Oleh sebab itu, ia juga lawan potensial dalam kontestasi politik 2009,” tulisnya. (PW-03)

Keputusan MK Kemenangan Rakyat

Jakarta, POS Wiranto – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK, Muhammad Mahfud MD di Jakarta, 23 Desember 2008, memutuskan berlakunya sistem perolehan suara terbanyak bagi calon anggota legislatif dalam Undang Undang Pemilu. Keputusan ini oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, H. Wiranto, SH, dinilai sebagai sebuah kemenangan rakyat.
Dengan keputusan itu, MK menghapuskan sistem nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, e di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, nomor berapapun seorang caleg berada di daftar calon anggota legislatif, ia tetap punya kans yang sama besar dengan caleg lain asal dapat meraih suara yang banyak.
Itu berarti calon anggota legislatif benar-benar dipilih langsung oleh rakyat. Rakyatlah yang menentukan siapa yang duduk sebagai anggota lembaga legislatif. Dan itu juga berarti beriringan dengan proses pemilihan presiden yang juga dipilih langsung oleh rakyat.
Penerapan sistem perolehan suara terbanyak ini sesungguhnya adalah sebuah kemajuan di dalam demokrasi. Pemilihan anggota legislatif tidak lagi tergantung kedekatan sang caleg dengan pengurus DPP seperti yang selama ini ada dalam sistem nomor urut.
Seperti umum diketahui, di dalam sistem nomor urut, caleg yang ada di nomor urut besar harus bekerja ekstra keras mengumpulkan suara agar dapat meraih 30% suara dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Sedangkan caleg dengan nomor urut atas dirasakan tak perlu berjuang sekeras calon bernomor urut bawah. Sehingga, orang lalu berjuang untuk menempati nomor urut atas yang penetapannya kerap didasari oleh kedekatan dengan pengurus DPP.
Kendati menghapus ketentuan sistem nomor urut tersebut, MK menegaskan tidak berarti akan terjadi kekosongan hukum. Sebab, keputusan MK itu akan berlaku sebagai hukum. Menyikapi keputusan MK, Anggota KPU Andi Nurpati menyebut KPU siap melaksanakan keputusan tersebut. “KPU harus melaksanakan dan tadi sudah dinyatakan (oleh MK) bahwa UU Nomor 10 Tahun 2008 ini tidak perlu direvisi,” katanya seperti dikutip Media Indonesia.
Sementara Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, menilai keputusan MK itu sebagai kemenangan rakyat. Sebab, menurut dia, keputusan penetapan anggota legislatif berdasarkan raihan suara terbanyak itu menandakan MK juga menghormati masyarakat Indonesia. "Benar-benar MK menghormati hak rakyat. Saya bersyukur," tegasnya seperti dikutip inilah.com. (PW-03)